Biar ilmunya tidak usang, para dokter wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan lewat Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (PKB) yang tentu biayanya tidak murah. Di segi lain, ada potensi konflik kepentingan waktu industri farmasi mensponsori PKB.
Bagi dokter, PKB yaitu salah satu syarat untuk memperbaharui izin praktik melalui registrasi ulang setiap 5 thn. Syarat itu bertujuan agar ilmu yang dimiliki oleh para dokter tidak usang, sebab ilmu pengetahuan khususnya di bagian medis selalu berkembang.
Sementara itu bagi industri farmasi, PKB yakni kesempatan untuk menyosialisasikan hasil-hasil penelitian paling baru yang dilakukannya kepada para dokter. Pengetahuan ini diharapkan meringankan para dokter buat sanggup memilihkan obat yang paling sesuai untuk pasien.
Bentuk dukungan lain dari industri untuk meningkatkan pengetahuan para dokter yakni lewat detailing produk atau edukasi secara serta-merta ke tempat-tempat praktik melalui detailer obat. Tugas detailer ialah memberi kabar mendetail berkenaan suatu produk ethical atau obat yang hanya bisa ditebus dengan resep dokter.
Konflik kepentingan muncul kala bentuk-bentuk dukungan ini membuat para dokter kehilangan kebebasan profesi lantaran merasa berhutang budi. Fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh industri kadang membuat dokter mau tak mau akan tergoda utk meresepkan obat buatan industri yang mensponsorinya.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Prof Dr Agus Purwadianto, SpF, SH, MSi, DFM dalam diskusi Pendidikan Dokter Berkesinambungan dan Kebijakan Pajak Terkait di Hotel Mulia, Jakarta, mengatakan potensi penyimpangan bisa berjalan di pihak dokter maupun industri.
"Dalam konteks kolusi, industri menjadi pihak yang menggoda. Tapi kenyataannya ada juga oknum dokter yang menjadi 'pemaksa' buat digoda," Prof Dr Agus dalam diskusi yang digelar oleh International Phramaceuticals Manufacturer group(IPMG) tersebut.
Prof Agus menegaskan, dokter yg ialah profesi yang luhur tidak oleh menjadi pedagang yang terlibat secara segera dalam promosi produk obat ethical. Dokter dilarang keras menerima fasilitas dalam bentuk apapun sbg imbalan atas penulisan resep.
Sementara itu IPMG selaku perhimpunan pabrik-pabrik obat telah memiliki kode etik yang mengatur pemberian sarana bagi dokter, baik dalam rangka PKB maupun sbg pembicara dalam seminar. Ketua IPMG, Dr H Luthfi Mardiansyah mengemukakan industri boleh menjadi sponsor bagi dokter asal mematuhi kode etik.
"PKB dimanfaatkan buat kepentingan dokter dalam rangka meningkatkan kualitas pengobatan pasien. Lantaran itu perusahaan farmasi dan dokter harus mematuhi kode etik dan mengutamakan kesembuhan pasien," ungkap Dr Luthfi.
Salah satu penekanan dalam kode etik tersebut adalah bahwa segala bentuk dukungan tidak boleh didasarkan pada kewajiban bagi dokter buat mempromosikan, merekomendasikan atau meresepkan resep suatu produk obat. Sebab itu, ada larangan bagi industri untuk memberi imbalan bagi dokter atas penulisan resep.
Pelanggaran atas kode etik ini bakal diproses oleh sub komite Marketing Practices IPMG dan diselesaikan bersama trik internal di organisasi tersebut. Sementara bagi dokter yang terlibat, kasusnya bakal ditangani oleh MKEK.
Pendidikan Dokter Disponsori Pabrik Obat? apakah diperbolehkan
Bagi dokter, PKB yaitu salah satu syarat untuk memperbaharui izin praktik melalui registrasi ulang setiap 5 thn. Syarat itu bertujuan agar ilmu yang dimiliki oleh para dokter tidak usang, sebab ilmu pengetahuan khususnya di bagian medis selalu berkembang.
Pendidikan Dokter Disponsori Pabrik Obat? apakah diperbolehkan |
Sementara itu bagi industri farmasi, PKB yakni kesempatan untuk menyosialisasikan hasil-hasil penelitian paling baru yang dilakukannya kepada para dokter. Pengetahuan ini diharapkan meringankan para dokter buat sanggup memilihkan obat yang paling sesuai untuk pasien.
Bentuk dukungan lain dari industri untuk meningkatkan pengetahuan para dokter yakni lewat detailing produk atau edukasi secara serta-merta ke tempat-tempat praktik melalui detailer obat. Tugas detailer ialah memberi kabar mendetail berkenaan suatu produk ethical atau obat yang hanya bisa ditebus dengan resep dokter.
Konflik kepentingan muncul kala bentuk-bentuk dukungan ini membuat para dokter kehilangan kebebasan profesi lantaran merasa berhutang budi. Fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh industri kadang membuat dokter mau tak mau akan tergoda utk meresepkan obat buatan industri yang mensponsorinya.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Prof Dr Agus Purwadianto, SpF, SH, MSi, DFM dalam diskusi Pendidikan Dokter Berkesinambungan dan Kebijakan Pajak Terkait di Hotel Mulia, Jakarta, mengatakan potensi penyimpangan bisa berjalan di pihak dokter maupun industri.
"Dalam konteks kolusi, industri menjadi pihak yang menggoda. Tapi kenyataannya ada juga oknum dokter yang menjadi 'pemaksa' buat digoda," Prof Dr Agus dalam diskusi yang digelar oleh International Phramaceuticals Manufacturer group(IPMG) tersebut.
Prof Agus menegaskan, dokter yg ialah profesi yang luhur tidak oleh menjadi pedagang yang terlibat secara segera dalam promosi produk obat ethical. Dokter dilarang keras menerima fasilitas dalam bentuk apapun sbg imbalan atas penulisan resep.
Sementara itu IPMG selaku perhimpunan pabrik-pabrik obat telah memiliki kode etik yang mengatur pemberian sarana bagi dokter, baik dalam rangka PKB maupun sbg pembicara dalam seminar. Ketua IPMG, Dr H Luthfi Mardiansyah mengemukakan industri boleh menjadi sponsor bagi dokter asal mematuhi kode etik.
"PKB dimanfaatkan buat kepentingan dokter dalam rangka meningkatkan kualitas pengobatan pasien. Lantaran itu perusahaan farmasi dan dokter harus mematuhi kode etik dan mengutamakan kesembuhan pasien," ungkap Dr Luthfi.
Salah satu penekanan dalam kode etik tersebut adalah bahwa segala bentuk dukungan tidak boleh didasarkan pada kewajiban bagi dokter buat mempromosikan, merekomendasikan atau meresepkan resep suatu produk obat. Sebab itu, ada larangan bagi industri untuk memberi imbalan bagi dokter atas penulisan resep.
Pelanggaran atas kode etik ini bakal diproses oleh sub komite Marketing Practices IPMG dan diselesaikan bersama trik internal di organisasi tersebut. Sementara bagi dokter yang terlibat, kasusnya bakal ditangani oleh MKEK.
Pendidikan Dokter Disponsori Pabrik Obat? apakah diperbolehkan
0 Response to "Pendidikan Dokter Disponsori Pabrik Obat? apakah diperbolehkan"
Posting Komentar