Harga Rokok Naik Menjadi Rp 50 Ribu per Bungkus!

Wacana harga rokok di Indonesia yang naik hingga menjadi Rp 50.000 per bungkus menguat. Ketua DPR RI, Ade Komarudin mendukung wacana ini karena akan membantu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Harga Rokok Naik Menjadi Rp 50 Ribu per Bungkus!

Menurutnya, wacana pemerintah yang ingin menaikkan harga rokok hingga dua kali lipat ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara.

"Kalau dinaikkan harganya, otomatis penerimaan negara dari sektor cukai akan meningkat. Itu artinya, menolong APBN kita supaya lebih sehat di masa mendatang," kata Ade Komarudin seperti ditulis Antara, Sabtu (20/8).

Selain itu, usulan pemerintah terkait dengan kenaikan harga rokok itu juga akan dapat mengurangi perilaku konsumtif masyarakat terhadap rokok. Kenaikan harga merupakan upaya untuk mengurangi jumlah perokok yang ada di tengah masyarakat.

Ade Komarudin meyakini bahwa kenaikan harga rokok tidak akan berdampak secara signifikan pada industri rokok, termasuk keberlangsungan petani tembakau.

"Saya menyakini bahwa hal ini tidak akan mengganggu petani tembakau untuk mereka dapat seperti sediakala bekerja di sektornya," katanya.

Sebagaimana diketahui, hasil studi berbagai pihak menyatakan bahwa perokok aktif bakal lebih besar kemungkinannya untuk berhenti jika harganya dinaikkan setidaknya dua kali lipat dari harga normal.

Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Widyastuti Soerojo mengatakan Indonesia belum benar-benar merdeka karena masih dibelenggu oleh penjajahan gaya baru, yaitu "penjajahan" rokok.

"Industri produk tembakau di mana pun di dunia sama-sama melakukan campur tangan kepada pemerintah suatu negara. Yang membedakan adalah tanggapan pemerintahnya," kata Widyastuti dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/8).

Tuti, panggilan akrab Widyastuti, mengatakan industri produk tembakau di berbagai negara selalu menggunakan pengaruh politik dan kekuatan ekonominya untuk mengganjal kebijakan yang merugikan mereka, khususnya kebijakan pengendalian tembakau.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendukung adanya wacana pemerintah pusat menaikkan harga satu bungkus rokok menjadi Rp50.000. Karena harga yang tinggi itu dinilai dapat menekan jumlah perokok, terutama perokok usia sekolah dan usia produktif.

"Wah bagus itu. Jadi untuk bisa menekan para perokok yah naikkan saja," kata Djarot dikutip dari Antara, Rabu (10/8).

Tidak hanya menaikkan harga rokok mencapai Rp 50.000 saja, pemerintah juga diminta menaikkan pajak rokok semakin tinggi. Terutama bagi rokok yang banyak penggemarnya.

"Kasih pajak juga yang tinggi. Terutama untuk rokok yang banyak penggemarnya, nggak apa-apa itu," kata Djarot.

Kendati demikian, setiap kebijakan pasti akan memiliki dampak positif dan negatif. Karena dia meminta pemerintah pusat melakukan kajian yang tepat agar mendapatkan solusi terhadap dampak yang akan ditimbulkan. Sehingga tidak merugikan masyarakat, terutama petani tembakau.

"Tapi dampaknya petani tembakau, pekerja di perusahaan rokok. Makanya dihitung betul dampak negatif dan positifnya. Bukan hanya pembatasan area perokok, tetapi juga industri rokok kreteknya," kata Djarot.

Harga rokok di luar negeri sangat mahal, karena di negara-negara besar tersebut tidak ada pabrik rokok. Sedangkan di Indonesia, banyak pabrik rokok yang mempekerjakan ribuan rakyat Indonesia, katanya.

"Di luar negeri sudah mahal banget. Karena dia nggak punya pabrik rokok di sana. Tapi di Indonesia berbeda. Jadi tolong ini dikaji betul secara seksama tentang persoalan ini. Saya secara umum setuju ini diterapkan, karena salah satu penyumbang inflasi di Jakarta adalah rokok. Tapi tolong dikaji betul," kata Djarot.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Harga Rokok Naik Menjadi Rp 50 Ribu per Bungkus! "

Posting Komentar