PROSEDUR TANGGAP DARURAT DI KAPAL

PROSEDUR TANGGAP DARURAT                                                                                                                               NO.PROSEDUR : TM – C9

1.       Maksud / tujuan
Prosedur ini untuk membantu sistim yang mempu menanggulangi secara cepat dan tetap setiap keadaan bahaya yang menyangkt kapal, awak kapal, perlindungan terhadap lingkungan, mencegah meluasnya kondisi berbahaya serta untuk membantu Nakhoda mengatasi situasi darurat tersebut dengan efektif.

2.       Lingkup penerapan
Prosedur untuk membentuk Tim Tanggap Darurat pada suatu keadaan darurat yang mampu untuk menerapkan tindakan penanggulangan secara cepat dan tepat. Prosedur ini diterapkan untuk melindungi keselamatan dan pencegahan korban jiwa, dan pencemaran lingkungan serta kerugian harta benda di laut.

3.       Hubungan komunikasi

4.       Hubungan komunikasi dari kapal
Pada saat terjadi suatu keadaan darurat di kapal, Nakhoda harus memberitahu DPA dengan menggunakan alat komunikasi yang tersedia , misalkan Telepon,Handphone,radio SSB,Telex Dan yang Ada dikapal. Nakhoda harus melaporkan perincian keadaan darurat kepada perusahaan secepat mungkin.

5.       Hubungan komunikasi dengan DPA
Setelah menerima suatu laporan kecelakaan dari kapal, DPA akan melapor kepada Direktur utama dan menggerakkan Tim tanggap darurat serta memberikan instruksi-instruksi yang diperlukan.

6.       Hubungan komunikasi yang teratur dengan kapal
Tim tanggap darurat yang di koordinir oleh DPA perlu mengetahui dan memastikan posisi kapal, jumlah korban jiwa, kerusakan kapal dan polusi lingkungan yang diakibatkan oleh kecelakaan laut. Tim segera memberikan instruksi-instruksi yang diperlikan dan secara teratur berkomunikasi dengan kapal berdasarkan waktu yang telah ditentukan bersama untuk mengetahui keadaan yang terjadi di kapal.

7.       Tim Tanggap Darurat

8.       Bila suatu keadaan bahaya timbul dan atas permintaan DPA, Direktur utama akan mendukung sarana dan prasarana Tim Tanggap Darurat

9.       Kategori suatu keadaan bahaya, Meliputi :

ü  Kecelakaan di laut ( Tubrukan,kandas,kebakaran,tenggelam,bocor,terbalik dll )
ü  Kecelakaan awak kapal ( jatuh dilaut, hilang dilaut, luka berat, penyakit tibva-tiba dll )
ü  Pencemaran laut ( minyak, muatan berbahaya dll )
ü  Kehilangan tenaga penggerak kapal.

10.   DPA ditunjuk sebagai ketua Tim tanggap Darurat dan memberikan komando pada waktu situasi kapal dalam keadaan bahaya.

11.   Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan tindakan darurat ini adalah :

ü  Formasi, Jumlah anggota Tim Tanggap Darurat dan tugas-tugasnya
ü  Daftar alamat hubungan komunikasi dari anggota tim , bantuan dari luar pejabat yang berwenaqng dan semua kapal yang berada dibawah manajemen perusahaan
ü  Daftar awak kapal yang berada dibawah manajemen perusahaan , alamat keluarga/ wali awak kapal
ü  Daftar pemeriksaan untuk memastikan situasi
ü  Sistim bantuan terhadap kecelakaan yang meluas di laut
ü  Hubungan dengan media massa


 


                                       Prosedur : TANGGAP DARURAT                                                                                                            No.Prosedure : TM – C9
    Edisi   : 1          Tanggal : 02 – 01 -  1999                 Disetujui : Direktur Utama           Halaman : 1/4

12.   Begitu menerima instruksi dari direktur utama , DPA harus mengumpulkan Tim Tanggap Darurat yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan yang telah ditentukan.

13.   Bila tim Tanggap darurat telah terkumpul anggota tim harus memprioritaskan tugas-tugas tim selama keadaan bahaya dibandingkan tugas-tugas rutin mereka dan Staf Operasional bertindak sebagai sekretaris Tim Tanggap darurat.

14.   DPA harus mengumpulkan anggota tim tanggap darurat secara berkala untuk melaksanakan pelatihan bagi tindakan pertolongan korban di laut ( Taqble Top Drill ).

15.   Tim tanggap Darurat Terdiri dari :

ü  DPA                                                                                       Sebagai Ketua
ü  Staf Operasional                                                               Sebagai sekretaris merangkap Abnggota.

16.   Tanggung jawab dari DPA sebagai ketua Tim :
ü  Penentuan salvage sesuai sifat kondisi darurat.
ü  Mengadakan koordinasi hubungan dengan pihak-pihak terkait,baik extern maupun intern.
ü  Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan segera dalam menanggulangi kondisi darurat
ü  Laporan kepada perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi harus diberitahu mengenai kondisi darurat ini dan melakukan koordinasi serta berunding dengan mereka mengenai tindakan yang harus diambil
ü Penentuan operator penanggulangan tumpahan minyak
Jika pembersihan dan penanganan minyak dianggap perlu untuk dilaksanakan , melalui perusahaan akan memilih dan membuat persetujuan dengan operator yang ditunjuk
ü  Evaluasi kelaik Lautan
Memberikan saran yang diperlukan dan membantu nakhoda untuk mengadakan pemeriksaan di tempat jika diperlikan,diinstruksikan untuk menghubungi dan menyiapkan serveyorbadan klasifikasi kapal untuk dilakukan pemeriksaan.
ü  Hubungan masyarakat.
Jika diperlukan, melakukan kegiatan hubbungan massa, khususnya jika mendapatkan tekanan pers atau kasus perusahaan di media-massa . yang berhak memberikan informasi secara langsung kepada media massa adalah Direktur utama. Pihak kapal dilarang memberikan informasi secara langsung kepada media-massa  sehubungan  dengan kasus kapalnya.
ü  Penugasan karyawan ke daerah Darurat
Sesuai dengan sifat darurat , DPA menugaskan Tim Tanggap Darurat langsung ketempat darurat ( kejadian ) dengan tujuan untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan operasi darurat dan pengawasan langsung.
ü Mengorganisir dan mengklasifikasi seluruh informasi yang masuk serta mempersiapkan / melengkapi data yang diperlukan oleh Tim Tanggap Darurat.
ü Memberi  bantuan yang diperlukan agar kapal dapat beroprasi secara normal atau tindakan darurat yang diperlukan segera.
ü Mengadakan kontak dengan pemilik muatan atau agent.
ü Jika diperlukan pemeriksaan oleh badan klasifikasi kapal atau badan organisasi lain,segera dihubungi dan berkoordinasi  untuk pelaksanaan pemeriksaan oleh instansi .
ü Melakukan hubungan komunikasi secara kontiniu dengan kapal.


17.   Tanggung jawab Operasional
ü  Komunikasi dengan keluarga awak kapal.
Jika terjadi kecelakaan terhadap awak kapal, harus melakukan komunikasi dengan keluarganya/wali, secara langsung atau melalui perwakilan setemopat.
ü  Pengaturan Pergantian Awak kapal.
Jika dibutuhkan penggantian awak kapal, melakukan pengaturan secepatnya sesuai dengan kebutuhan.
ü  Membantu dalam hal mengorganisir informasi yang berkaitan dengan bangunan kapal dan mesin yg diterima dari kapal dan mempersiapkan kelengkapan gambar, data yang diperlukan tim tanggap Darurat.
ü  Evaluasi kondisi teknis dan persyaratan stabilitas yang diperlukan
ü  Pengaturan Kontraktor untuk mengadakan perbaikan dan pengadaan suku cadang yang diperlukan

 


Prosedur : TANGGAP DARURAT                                                                                                        No.Prosedure : TM – C9
Edisi               : 3          Tanggal : 02 – 01 -  1999 `Disetujui : Direktur Utama          Halaman : 2/4
18.   Opersai Tanggap Darurat

19.   Perusahaan harus memberikan instruksi dan petunjuk yang perlu melalui DPA kepada nakhoda kapal. Apabila memerlukan sarana pertolongan , perusahaan segera menentukan perusahaan pemberi pertolongan.

20.   Meskipun demikian jika dirasa perlu dalam keadaan darurat ( tidak cukup waktu ) , Nakhoda berwenang untuk meminta bantuan penyelamatan dari kapal terdekat atau meminta bantuan salvage.

21.   Nakhoda mempunyai wewenang penuh untuk mengambil keputusan dalam kondisi darurat meskipun keputusan tersebut menyimpang dari aturan atau instruksi dari perusahaan ( Master overidding Authority ).

22.   Prioritas instruksi kepada nakhoda dan keputusan dari Nakhoda adalah :
ü  Keputusan penting dan tindakan yang dibutuhkan dengan memprioritaskan keselamatan jiwa manusia
ü  Keputusan dan tindakan yang dibutuhkan untuk mengurangi kerusakan dari kapal dan muatan.
ü  Operasi pengamanan dan tindakan untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh pencemaran laut karena kecelakaan .

23.   Pengaturan Tanggap Darurat
Dalam menanggapi kondisi darurat ,Tim Tanggap Darurat yang berkepentingan harus menghubungi pihak-pihak yang terkait dan mulai melaksanakan kegiatan penanggulangan keadaan darurat serta melaksanakan pembagian tugas.

24.   Persiapan menghadapi bahaya darurat

25.   Pelatihan menghadapi kondisi darurat
Nakhoda harus melaksanakan pendidikan dan latihan berikut :
ü  Latihan peran meninggalkan kapal
ü  Latihan peran kebakaran
ü  Latihan penyelamat dengan life jacket
ü  Pendidikan dan pelatihan di atas kapal
ü  Latihan peran kemudi darurat
ü  Latihan pencegahan dan penanggulangan pencemaran minyak dari kapal.

26.   Latihan terpadu perusahaan / awak kapal
Sehubungan dengan kapal, perusahaan harus melaksanakan latihan keadaan darurat ( Table Top Drill ). Latihan-latihan tersebut harus dilakukan paling tidak setahun sekali

27.   Telekomunikasi
Minimal setahun sekali , perusahaan harus melakukan latihan telekomunikasi mengenai sistim pelaporan kecelakaan di laut.












 


                                   Prosedur : TANGGAP DARURAT                                                                                                                No.Prosedure : TM – C9

Edisi       : 3          Tanggal : 02 – 01 - 1999                  Disetujui : Direktur Utama           Halaman : 3/4

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PROSEDUR TANGGAP DARURAT DI KAPAL"

Posting Komentar