Mulai 2017, Pelaut Wajib Berstandar STCW Amandemen Manila 2010
Jakarta - Mulai 1 Januari 2017, pelaut di seluruh dunia termasuk Indonesia, harus mengikuti syarat dan ketentuan Standards of Training, Certifitation and Watchkeeping (STCW) Amandemen Manila 2010 sesuai tuntutan standar yang ditetapkan International Maritime Organization (IMO). Sertifikat kompetensi (COC) ataupun sertifikat keterampilan (COP) yang belum di-update mengikuti standar STCW Amandemen Manila 2010 diangap tidak berlaku, sehingga para pelaut tersebut tidak akan bisa berlayar.
Namun, para pelaut bisa melakukan updating kompetensinya sesuai standar STCW paling tidak sampai tanggal 31 Desember 2016. "Untuk itu, beberapa unit pelaksana teknis (UPT) Badan Pengembangan SDM (BPSDM) Perhubungan siap memfasilitasi dan menyelenggarakan diklat kepelautan sesuai standar IMO tersebut. Mereka membuka program pendidikan singkat atau short course mengenai berbagai kemampuan dan keahlian pelaut," kata Wahju Satrio Utomo, Kepala BPSDM Perhubungan, seperti dikutip dari laman Kemenhub.
Dijelaskan, seluruh kampus pelaut di bawah BPSDM Perhubungan sudah diakui sebagai regulator sektor pelayaran niaga nasional untuk menyelenggarakan diklat profesi dan kemampuan pelaut. "Pelaut Indonesia yang akan mengikuti diklat kepelautan mulai tingkat dasar sampai mahir bisa dilayani dan dilakukan di kampus-kampus dalam negeri milik BPSDM Perhubungan. Artinya, kemampuan dan profesionalisme sekolah pelaut Indonesia sudah diakui dunia international," terang Wahju.
Adapun kampus pelaut yang mendapat pengakuan untuk menyelenggarakan diklat pelaut di lingkungan BPSDM Perhubungan adalah Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Balai Besar Peningkatan Penyegaran dan Pendidikan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Jakarta, Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, PIP Makassar, Politeknik Pelyaran (Poltekpel) Surabaya, Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang, BP2IP Barombong, BP2IP Sorong, dan BP2IP Malahayati.
"Kampus-kampus tersebut, selain menyelenggarakan pendidikan regular, juga membuka diklat jangka pendek dan menengah sampai ke tingkat mahir.
Dijelaskan, seluruh kampus pelaut di bawah BPSDM Perhubungan sudah diakui sebagai regulator sektor pelayaran niaga nasional untuk menyelenggarakan diklat profesi dan kemampuan pelaut. "Pelaut Indonesia yang akan mengikuti diklat kepelautan mulai tingkat dasar sampai mahir bisa dilayani dan dilakukan di kampus-kampus dalam negeri milik BPSDM Perhubungan. Artinya, kemampuan dan profesionalisme sekolah pelaut Indonesia sudah diakui dunia international," terang Wahju.
Adapun kampus pelaut yang mendapat pengakuan untuk menyelenggarakan diklat pelaut di lingkungan BPSDM Perhubungan adalah Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Balai Besar Peningkatan Penyegaran dan Pendidikan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Jakarta, Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, PIP Makassar, Politeknik Pelyaran (Poltekpel) Surabaya, Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang, BP2IP Barombong, BP2IP Sorong, dan BP2IP Malahayati.
"Kampus-kampus tersebut, selain menyelenggarakan pendidikan regular, juga membuka diklat jangka pendek dan menengah sampai ke tingkat mahir.
derita pelaut belum berlayar satu tahun sudah harus updading.
0 Response to "derita pelaut harus updating ikuti amandemen manila 2010"
Posting Komentar